FUNGSI BANK INDONESIA
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral me nyebabkan possisi dan fungsinya dalam
pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar
dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
- Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank Indonesia sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya
dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum. Hal ini dapat
dilakukan, misalnya dengan memeriksa keuangan, membuat peraturan tentang
pendirian serta penggabungan dan sebagainya
- Melakukan pengumpulan serta analisa data ekonomi nasional dan Internasional.
PERAN BANK INDONESIA
- Dalam Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3
tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada
inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia
menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran
utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut
sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan
nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem
keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan,
bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga
sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara
operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain:
- Operasi Pasar Terbuka (OPT) di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
OPT merupakan salah satu instrumen moneter Bank Indonesia untuk
mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian
uang primer melalui OPT dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di
pasar valuta asing.
- Penetapan Tingkat Diskonto
Bank Indonesia dapat pula memelihara stabilitas moneter dengan
menentukan tingkat diskonto dalam OPT maupun dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort.
- Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Penetapan Cadangan Wajib Minimum merupakan kebijakan yang menetapkan
sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank, yang
besarnya merupakan presentase dari kewajiban segeranya. Bila dipandang
perlu, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter dengan
menaikkan atau menurunkan besar Cadangan Wajib Minimum yang harus
ditahan oleh setiap bank
- Peran sebagai Lender of the Last Resort
Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort
dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima
pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai
minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam
rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil
diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan
kegiatan dunia usaha. Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia
telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap
mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas
(free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997. Dengan
diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar Rupiah sepenuhnya
ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar
merupakan cerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan
permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada
waktu-waktu tertentu melakukan upaya sterilisasi pada pasar valuta
asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
- Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari
emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas
devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan
internasional, dan tagihan lainnya. Cadangan devisa ini dikelola Bank
Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan
moneter. Pengelolaan cadangan devisa lebih mengutamakan tercapainya
tujuan likuiditas dan keamanan daripada maksimalisasi keuntungan.
Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan
yang terjadi di pasar internasional dalam menentukan komposisi
portofolio penempatan cadangan devisa. Bank Indonesia menerapkan sistem
diversifikasi dalam pengelolaan cadangan devisa, baik berdasarkan jenis
valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan
cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang
dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain
yang mempunyai kinerja yang lebih baik.
- Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas
utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga
stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter
dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan
merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem
keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga
bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan
moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan
moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan
akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara
stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
- Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan
kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan
stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula
sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
- Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa
yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor
ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan.
Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan
pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang
menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang
kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
- Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle)
pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan
yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem
pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
- Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential
untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan
tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam
sektor keuangan.
- Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan
risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.