Rabu, 11 November 2015

Pengertian Terjemah dan Pembagian



1.      Pengertian Terjemah
Kata terjemah dapat digunakan pada dua arti:
a.       Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafaz-lafaz dari satu bahasa kedalam lafaz-lafaz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
b.      Terjemah tafsiriyah atau terjemah maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya.
Terjemah harfiyah dengan pengertian sebagaimana diatas tidak mungkin dapat dicapai dengan baik jika konteks bahasa asli dan cakupan semua maknanya tetap dipertahankan.  Sebab karakteristik setiap bahasa berbeda satu dengan yang lain dalam hal tertib bagian-bagian kalimatnya.
Selain itu, bahasa arab mengandung rahasia-rahasia bahasa yang tidak mungkin dapat diganti oleh ungkapan lain dalam bahasa non arab. Karena lafaz-lafaz dalam terjemahan itu tidak akan sama maknanya dalam segala aspek, apalagi dalam susunannya.
2.      Hukum Terjemah Harfiyah
Atas dasar pertimbangan di atas maka tak seorangpun ragu tentang haramnya menerjemahkan Qur’an dengan terjemah harfiyah. Karena tidak seorang manusia berpendapat, kalimat-kalimat Qur’an jika diterjemahkan, dinamakan kalamullah. Sebab Allah tidak berfirman kecuali dengan Qur’an yang kit abaca dengan bahasa arab, dan kemukjizatan hanya khusus bagi Qur’an yang diturunkan dalam bahasa arab.kemudian yang dipandang sebagai ibadah dalam membacanya ialah Qur’an berbahasa arab yang jelas.
3.      Terjemah Maknawiyah
Qur’an al-Karim mempunyai makna-makna asli (pokok, utama) dan makna-makna sanawi (sekunder). Makna asli ialah makna yang difahami secara sama oleh setiap orang yang mengetahui pengertian lafaz secara mufrad (berdiri sendiri) dan mengetahui pula segi-segi susunannya secara global. Sedangkan makna sanawi adalah karakteristik susunan kalimat yang menyebabkan suatu perkataan berkualitas tinggi.
Makna asli sebagian ayat terkadang sejalan dengan prosa dan puisi dalam arab tetapi kesejalanan ini tidak menyentuh, Karena kemukjizatan al-Qur’an terletak pada keindahan susunan dan penjelasannya yang sangat mempesona, yaitu dengan makna sanawi.
4.      Hukum Terjemah Maknawiyah
Menerjemahkan makna-makna sanawi Qur-an bukanlah hal mudah. Sebab tidak terdapat satu bahasa pun yang sesuai dengan bahasa arab dalam petunjuk lafaz-lafaznya terhadap makna-makna yang oleh ahli ilmu bayan dinamakan khawassut-tarkib (karakteristik-karakteristik susunan).
Adapun makna-makna asli, dapat dipindahkan kedalam bahasa lain. Dalam al-muwaffaqat, syatibi menjelaskan, menerjemahkan Qur’an dengan memperhatikan makna asli adalah mungkin. Dari segi inilah dibenarkan  menafsirkan Qur’an dan menjelaskan makna-maknanya pada kalangan awam serta mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-maknanya. Cara demikian diperbolehkan berdasarkan konsensus ulama islam. Dan konsensus ini menjadi hujjah bagi dibenarkannya penerjemahan makna asli Qur’an.
Namun demikian, terjemahan makna-makan asli itu tidak terlepas dari kerusakan karena satu lafaz dalam Qur’an terkadang mempunyai dua makna atau lebih.
Pendapat yang dipilih syatibi dianggapnya sebagai hujjah tentang kebolehan menerjemahkan makan asli Qur’an tidaklah mutlak. Sebab sebagian ulama membatasi kebolehan penerjemahan seperti itu dengan kadar darurat dalam menyampaikan dakwah. Yaitu yang berkenaan dengan tauhid dan rukun-rukun ibadah, tidak lebih dari itu.
  1. Terjemah Tafsiriyah
Dapat dikatakan apabila para ulama islam melakukan penafsiran Qur’an dengan cara mendatangkan makna yang dekat, mudah dan kuat, kemudian penafsiran ini diterjemahkan dengan penuh kejujuran dan kecermatan, maka cara demikian dinamakan terjemah tafsir Qur’an atau terjemah tafsiriyah, dalam arti mensyarahi (mengomentari) perkataan dan menjelaskan maknanyadengan bahasa lain.usaha seperti ini tidak ada halangannya karena Allah mengutus Muhammad menyampaikan risalah islam kepada seluruh umat manusia, dengan segala bangsa dan ras yang berbeda-beda. Nabi menjelaskan:
setiap nabi diutus kepada kaumnya secara khusus, sedang aku diutus kepada manusia seluruhnya.”[1]
Qur’an yang turun dalam bahasa arab dan disampaikan kepada umat arab merupakan keharusan. Akan tetapi umat-umat lain yang tidak pandai bahasa arab atau tidak mengerti sama sekali, penyampaian dakwah kepada mereka bergantung pada penerjemahan kedalam bahasa mereka. Padahal kita telah mengetahui, kemustahilan terjemah harfiyah dan keharamannya. Juga kemustahilan terjemah makna sanawi, sulitnya terjemah makna asli dan bahaya yang terdapat didalamnya. Oleh karena itu jalan satu-satunya yang dapat ditempuh ialah menerjemahkan tafsir Qur’an yang mengandung asas-asas dakwah dengan cara yang sesuai dengan nas-nas Kitab dan sunnah, kedalam bahasa setiap suku bangsa. Maka dengan cara ini sampailah dakwah kepada mereka dan tegaklah hujjah.
Berkenaan dengan terjemah tafsiriyah ini perlu ditegaskan bahwa ia adalah terjemahan bagi pemahaman pribadi yang terbatas. Ia tidak mengandung semua aspek pentakwilan yang dapat diterapkan pada makna-makna Qur’an, tetapi hanya mengandung sebagian takwil yang dapat dipahami penafsir tersebut. Dengan cara inilah akidah islam dan dasr-dasar syariatnya diterjemahkan sebagaimana dipahamkan dari Qur’an. Al-Hafiz Ibn Hajar menjelaskan, “barang siapa masuk agama islam atau ingin masuk islam lalu dibacakan Qur’an kepadanya tetapi ia tidak memahaminya, maka tidak ada halangan bila Qur’an diterangkan kepadanya untuk memperkenalkan hukum-hukumnya atau agar tegaklah hujjah baginya, sebab hal itu dapat menyebabkan masuk islam.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar