MAKALAH KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
KOMPETENSI PROFESIONAL
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Dasar – dasar
Pendidikan
Dosen pengampu: Pak Ali Bowo Tcahyono
Disusun oleh:
1.
Anjabun Najib : 31501502189
2.
Ahada Fukaro : 31501502175
3.
Amin Hudiyanto : 31501502183
4.
Fiky Dharmawan : 31501502210
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan.
Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal
ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses
terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa
itu menuju kemakmuran, Negara –negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan
bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum
atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam
system pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk
disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat
diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No
teacher no education, no education no economy, and social development”.
Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan
pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial.
Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju,
dan tidak ada kesenjangan sosial.
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan
hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah
dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan
profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.
Pemerintah Indonesia telah mencoba melaksanakan strategi
peningkatan kesejahteraan untuk meningkatkan profesionalisme guru melalui uji
sertifikasi. Dengan harapan peningkatan mutu dan profesionalisme guru aka
diikuti kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan pembelajaran
dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pengembangan kompetensi guru dalam
menunjang profesionalisme pun dilakukan. Kompetensi guru ada beberapa macam,
untuk lebih lanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.
2.
Rumusan Masalah
A.
Peran guru
B.
Kompetensi
C.
Kompetensi professional guru
PEMBAHASAN
A. Guru
Guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang,
dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di
sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan (Surat Edaran [SE] Mendikbud
dan Kepala BAKN Nomor 57686/ MPK/ 1989). Pendidik merupakan tenaga prosesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(Pasal 39 [2] UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam
pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan kelimuan
dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan
keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak
(Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).[1]
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar
siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara
optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh
pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.[2]
Menurut Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya
mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru
adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban
dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus
tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru
adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak
pada jenjang pendidikan sekolah.[3]
Guru yang professional adalah guru yang baik lahir dari manusia
yang baik pula, guru yang memberikan prestasi bukan definisi semata. Masyarakat
sangat mendambakan guru bertindak memanusiakan manusia. Guru mampu memahami
bahwa dirinya dicontoh dan dijadikan teladan dalam masyarakat, berinteraksi
dengan lingkungannya, berperilaku sosial sesuai nilai masyarakat, mengelola
aktivitas pendidikan, dan menyayangi peserta didik.
Jabatan seorang guru harus prefosional, guru mampu melakukan tugas
profesinya, bahwa guru harus menjadi pengajar, guru menjadi pembimbing, dan
guru menjadi administrator kelas. Menurut Peters, membagi tugas dalam lima
kategori[4]
1.
Tanggung jawab dalam pengajaran
2.
Tanggung jawab dalam memberikan
bimbingan
3.
Tanggung jawab dalam mengembangkan
kurikulum
4.
Tanggung jawab dalam mengembangkan
profesi
5.
Tanggung jawab dalam membina
hubungan dengan masyarakat
Ada beberapa ciri pokok pekerjaan yang bersifat professional[5] :
1.
Melalui proses pendidikan dan
latihan secara formal
2.
Mendapat pengakuan dari masyarakat
3.
Adanya organisasi profesi guru
4.
Mempunyai kode etik sebagai landasan
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
B. Kompetensi
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan standar
kompetensi guru dan dosen, karena yang
memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar kompetensi guru dan
dosen yang hasilnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Menurut UU No.14 tahun
2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 “kompetensi adalah perangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang
diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru
untuk dapat melakukan tugas-tugas profesionalisnya.[6]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen
dalam pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi
tersebut.
C. Kompetensi Profeional
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan di
sekolah. Meningkatkan kualitas guru tidak hanya meningkatkan kesejahteraannya,
tetapi profesionalitasnya. UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1: “Menyatakan
guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Sebagai guru professional guru harus memiliki potensi
keguruan yang cukup. Kompetensi guru tampak pada kemampuannya menerapkan
sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah
strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik dan interaktif, disiplin,
jujur, dan konsisten.[7]
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
(expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu[8]:
1.
Orang yang menyandang profesi
2.
Penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).
Kompetensi professional berkaitan dengan bidang studi[9]:
1.
Memahami mata pelajaran yang telah
dipersiapkan untuk mengajar
2.
Memahami standar kompetensi dan
standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan Pemerintah serta bahan
ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3.
Memahami struktur, konsep, dan
metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4.
Memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait
5.
Menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi professional guru merupakan kemampuan guru dalam
menguasai mata pelajaran yang digunakan yang didalamnya terdapat penguasaan
terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan
ajar. Seperti guru Pendidikan Agama Islam harus menguasai materi segala yang
berkaitan agama Islam, baik akidah, akhlak, sejarah kebuadayaan islam, dan
fiqh, mampu menerapakan materi dalam sehari-hari, dan mampu mengkoneksikan
dengan mata pelajaran terkait.
Ada sepuluh kompetensi guru menurut Proyek Pembinaan Pendidikan
Guru (P3G)[10]:
1.
Menguasai bahan
2.
Mengelola program belajar mengajar
3.
Mengelola kelas
4.
Menggunakan media atau sumber
belajar
5.
Menguasai landasan pendidikan
6.
Mengelola interaksi belajar-mengajar
7.
Menilai prestasi belajar-mengajar
8.
Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan
9.
Mengenal dan meyelenggarakan
admistrasi sekolah
10.
Memahami dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran
Dari sepuluh kompetensi diatas, hanya mencakup dua bidang
kompetensi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi peilaku. Kompetensi
sikap khususnya sikap professional guru tidak tampak. Kemampuan yang harus
dipenuhi sebagai guru yang professional:
1.
Kemampuan merencanakan program
belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan pembelajaran, guru terlebih dahulu
mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal Rencana Proses Pembelajaran,
didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran, metode dan teknik
pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
2.
Melaksanakan atau mengelola proses
belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, yakni tahap
pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar ini dibutuhkan
keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru dalam mengajar, pengetahuan guru,
dan penggunaan strategi.
3.
Menilai kemajuan proses belajar
mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan penilaian, baik secara
iluminatif-observatif atau structural-objektif.
4.
Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran merupakan bagian integral dalam
proses belajar mengajar. Semakin tinggi penguasaan guru, semakin membaiklah
kualitas peserta didik.
Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai materi
pembelajaran secara luas dan mendalam. Sub kompetensi dalam kompetensi
Profesional[11]:
1.
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi yang meliputi
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode
keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis
untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Dalam rangka memenuhi kompetensi professional guru, ada standar
professional guru di Indonesia. Standar professional guru adalah tolak ukur
atau takaran atau standar minimal dari guru. Tiap jenjang sekolah memiliki
kualifikasi yang berbeda-beda, seperti sekolah menengah dengan perguruan
tinggi. Guru harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti minimal D
IV atau S I, semua guru harus mengetahui dan menguasai sebagai bagian dari
tugas guru yang professional. Dalam bidang kurikulum, guru harus mampu
mengembangkan dan menjadikan sebagai pedoman proses belajar mengajar.
UU No. 14 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan profesi guru dan profesi
dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip,
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan ketakwaan, dan akhlak mulia, memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,
memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memilki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan guru. Kemudian ayat (2),
menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen
diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan
kode etik profesi. Pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen ini
memiliki misi yaitu mengangkat martabat guru, menjamin hak guru, meningkatkan
kompetensi guru, memajukan profesi dan karir guru dan mutu pembelajaran,
meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan guru
antar daerah dari segi, kualifikasi akademik, dan mengurangi kesenjangan mutu
pendidikan, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.[12]
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan.
Kemajuan suatu bangsa berakar dari pendidikan, sedang proses transformasi ilmu
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan bergantung pada penyampaian guru atau
pendidik. Pendidik bertugas mengarahkan, mengajar, dan membimbing kepada
peserta didik, salah satu faktor keberhasilan peserta didik ada pada guru
sehingga guru perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Kompetensi merupakan suatu ketrampilan, pengetahuan, sikap yang
dimiliki, dihayati, dan dikuasai. Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus
dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi
paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
professional. Semua dari kompetensi memiliki karakternya sendiri-sendiri.
Kompetensi professional berkaitan dengan mata pelajaran yang harus
dikuasai guru mata pelajaran tertentu, konsep ajar, dan keterkaitan dengan mata
pelajaran lain, program perencanaan pengajaran dan pelaksaan pengajaran.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang
meliputi memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan
materi bidang studi.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama. Wawasan Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan.
2005. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Sagala, Syaiful. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan.
2009. Bandung: Alfabeta.
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. 2009. Bandung:
Sinar Baru Algesindo.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. 2006. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Wibowo, Agus. Menjadi Guru Berkarakter (Strategi Membangun
Kompetensi Karakter Guru) 2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2108557-kemampuan-profesional-guru/
diakses pada Senin, 30 Oktober 2015 pukul 22.10
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html
diakses pada Senin, 1 November 2015 pukul 22.00
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html
diakses pada Selasa, 1 November 2015 pukul 12.08
[1]
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, (Yogyakarta:
Hikayat Publishing, 2006), hal. 7
[2]
Ibid, hal. 10
[3]
Ibid, hal. 11
[4]
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar
Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 15
[5]
Ibid, hal. 14
[6]
Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru
Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 23
[7]
Ibid, hal. 39
[8]
http://www.ujikompetensionline.com/2012/07/pengertian-kompetensi-profesional.html
diakses pada Sabtu, 31 Oktober 2015 pukul 09:37
[9]
Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru
Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 39
[10]
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar
Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2009), hal. 19
[11]
http://halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru-professional.html
diakses pada senin, 1 November 2015
pukul 22.00
[12]
Syaiful Sagala, Kemampuan Professional Guru
Dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hal. 40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar