Pengertian dan Fungsi Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara dan Fungsi
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Pakar
Mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan
fungsinya dibahas di bawah ini.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di
dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai
ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang
pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI
yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari
ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan
pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi negara yang berarti sebagai
cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan
yang konkret dan operasional aplikatif, sehingga tidak hanya dijadikan slogan
belaka. Dalam ketetapan MPR No.18 dinyatakan bahwa pancasila perlu diamalkan
dalam bentuk pelaksanaan yang konsistem dalam kehidupan bernegara.
| Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara |
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah
sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur
penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara
Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat
mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep pancasila dapat dipahami sebagai
common platform atau platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang
berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat
menjembatani perbedaan ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila
dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar
dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara Indonesia dapat
bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution, telah terjadi perubahan
fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila yang sebenarnya dimaksudkan
sebagai platform demokratis bagi semua golongan Indonesia. Perkembangan
doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal pancasila sebagai
platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan
rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi yang
komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas, berbeda
dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi jauh berkembang dan berbeda
dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Notonagoro. Beliau melalui
interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan resmi tentang ideologi bagi
masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila sebagai ideologi terbuka
sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi yang benar-benar
komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan monolitik pada
masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik merupakan sebuah
konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh
berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia. Dengan diterimanya pancasila
oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran bersedia bersatu dalam negara
kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common
platform, atau common denominator masyarakat Indonesia yang plural. Sudut
pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi,
sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas
tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak sepakat bahwa pancasila sebagai ideologi
negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama, common platform dan nilai
integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama bahwa pancasila sebagai
ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan tumbuh kembangkan dalam
kehidupan bangsa yang plural ini.
Berdasarkan uraian di atas, maka makna pancasila sebagai
ideologi negara Indonesia sebagai berikut :
(1) Nilai-nilai dalam pancasila dijadikan sebagai cita-cita
normatif dari penyelenggaraan bernegara di Indonesia.
(2) Nilai-nilai dalam pancasila merupakan nilai yang telah
disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk
menyatukan masyarakat Indonesia.
Implementasi pancasila sebagai ideologi negara atau
nasional, sebagai berikut :
1. Perwujudan Pancasila Sebagai Cita-cita Bernegara
Perwujudan pancasila sebagai ideologi negara yang berarti
menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No.7
tahun 2001 mengenai Visi Indonesia Masa Depan. Dalam ketetapan tersebut
menyatakan bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas 3 visi, yaitu :
- Visi ideal ialah cita-cita luhur bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 45 yaitu pada alinea kedua dan keempat.
- Visi antara, yaitu visi bangsa Indonesia pada tahun 2020
yang berlaku samapai dengan tahun 2020.
- Visi lima tahunan, yaitu sebagaimana dimaksudkan dalam
GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Menurut Hamdan Mansoer, mewujudkan bangsa yang religius,
manusiawi, demokratis, bersatu, adil dan sejahtera pada dasarnya merupakan
upaya menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai cita-cita bersama. Bangsa yang
demikian merupakan ciri dari masyarakat madani Indonesia. Sebagai suatu
cita-cita, nilai-nilai pancasila diambil dimensi idealismenya. Sebagai
nilai-nilai ideal, penyelenggaraan negara hendaknya berupaya bagaimana
menjadikan kehodupan bernegara Indonesia ini semakin dekat dengan nilai-nilai
ideal tersebut.
2. Perwujudan Pancasila Sebagai Kesepakatan atau Nilai
Integratif Bangsa
Nilai Integratif Perwujudan pancasila sebagai ideologi
negara yang berarti bahwa pancasila sebagai sarana pemersatu dan prosedur
penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara.
Nilai integratif pancasila mengandung makna bahwa pancasila dijadikan sebagai
sarana pemersatu dalam masyarakat dan prosedur penyelesaian konflik. Masyarakat
Indonesia telah menerima pancasila
sebagai sarana pemersatu, yang artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya disetujui sebagai milik bersama.
Pancasila dijadikan semacam social ethics dalam masyarakat yang heterogen.
Pancasila sebagai kesepakatan diartikan sebagai konsensus
bahwa dalam hal konflik maka lembaga politik yang diwujudkan bersama akan
memainkan peran sebagai penengah.
Apakah pancasila dapat digunakan secara langsung
mempersatukan masyarakat dan mencegah konflik ?. Jawabannya tidak, tetapi
prosedur penyelesaian konflik yang dibuat bersama, baik yang meliputi lembaga
maupun aturan itulah yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik yang terjadi
di masyarakat. Fungsi pancasila sebagai ideologi negara dalam hal ini yaitu
sebagai pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai pancasila menjadi
landasan normatif bersama.
Nilai-nilai pancasila hendaknya mewarnai setiap prosedur
penyelesaian konflik yang ada di dalam masyarakat. Secara normatif dapat
dinyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh
nilai-nilai religius, nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung
tinggi prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.
Sekian pembahasan pengertian pancasila sebagai ideologi
negara dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara, semoga tulisan saya
mengenai pengertian pancasila sebagai ideologi negara dan fungsi pancasila
sebagai ideologi negara dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Negara dan Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara :
- Winarno, 2011. Judul Buku : Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Edisi Kedua. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar